PENGANTAR HUKUM BISNIS
PENGERTIAN HUKUM
Menurut kamus hukum edisi lengkap
yang disusun Yan Pramadya Puspa, hukum atau Recht (Bid), Law (Ing), Recht
(Jerm), Droit (Pr), Ius (Lat), hukum adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang mana tiap-tiap orang bermasyarakat wajib mentaatinya,
bagi pelanggaran terhadap sanksi.
Menurut Utrecht, hukum adalah
himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu
masyarakat dan karena itu, harus ditaati oleh masyarakat itu.
Unsur-Unsur Hukum
Menurut Arus
Akbar Silondae dan Andi Fariana dalam buku Aspek Hukum dalam Ekonomi &
Bisnis menyebutkan :
a.
Merupakan
kumpulan kaidah atau norma tingkah laku
b.
Aturan
yang dibuat oleh pemerintah yang berwenang
c.
Berlaku
untuk wilayah tertentu
d.
Berisi
perintah dan larangan
e.
Adanya
sanksi yang tegas
f.
Bersifat
memaksa
Fungsi Hukum
Fungsi hukum
diantaranya :
1.
Untuk
menertibkan masyarakat
2.
Untuk
mengatur lalu lintas kehidupan bersama masyarakat
3.
Untuk
mencegah dan menyelesaikan sengketa
4.
Untuk
menegakan kedamaian dan ketertiban
5.
Untuk
mengukur tata cara penegakan keamanan
6.
Untuk
mengubah tatanan masyarakat
7.
Untuk
mengatur tata cara pengubahan dan perubahan keadaan dalam rangka pelaksanaan
ideologi.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum ada tiga macam, yakni
kepastian hukum, rasa keadilan, dan manfaat.Hukum dibuat oleh manusia yang
berperan di lembaga eksekutif dan lembaga legislative itu untuk manusia dan
masyarakat bukan untuk hukum itu sendiri.Bisa dikatakan juga bahwa rasa
keadilan lebih tinggi dari pada keadilan procedural.Jadi, hukum hadir tidak
hanya untuk hukum itu sendiri, melainkan untuk manusia, khususnya kebahagiaan
umat manusia lain, dan pada akhirnya untuk masyarakat.
Eksistensi hukum mengandung nilai
dasar keadilan, nilai dasar kegunaan atau manfaat, dan nilai dasar kepastian
hukum.Dalam praksis hukum selalu terjadi ketegangan diantara ketiga nilai dasar
tersebut.Gustaf Radbruch (Filsuf hukum Jerman), mengajarkan jika terjadi
ketegangan diantara nilai dasar itu, maka yang dipilih adalah nilai dasar
keadilan, kemudian baru nilai kemanfaatan, dan nilai kepastian.Intinya nilai
keadilan lebih diutamakan disbanding kedua nilai tadi.
PENGERTIAN
BISNIS
Arus
Akbar Silondae dan Andi Fariana, dalam buku aspek hukum dalam Ekonomi dan
Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis adalah suatu usaha dagang atau sebagai
perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan
untuk mendapatkan keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu
guna mempromosikan usaha tertentu dengan motif untuk
mendapatkan keuntungan yang besar.
Abdurrachman,
seorang ahli hukum bisnis, berpendapat, yang dimaksud dengan bisnis adalah
suatu urusan atau kegiatan dangang, industri atau keuangan yang dihubungkan
dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa.
Sedangkan
menurut Friedman, Jack P., yang juga merupakan ahli, yang dimaksud bisnis itu
dengan menempatkan uang dari para Enterpreneur,
dalam
resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan
keuntungan.
Istilah Usaha atau Bisnis
Seperti dikemukakan oleh Dr. Jur. M.
Udin Silalahi,S.H., L.L.M. bahwa istilah Usaha bias juga disebut bisnis.
Sebelum hukum dagang berkembang, khususnya yang mengatur perusahaan, yang
akhirnya melahirkanhukum perusahaan, usaha atau bisnis diartikan secara sempit,
tetapi kemudian, sebagaimana ditetapkan di dalam Pasal 1 d UU Nomor 1/1987
tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN), usaha tidak terbatas hanya pada
dagang saja, tetapi mencakup semua kegiatan apapun dalam lingkungan
perekonomian. Olek karena itu, usaha bias meliputi tiga bangun perusahaan:
usaha Negara (BUMN), usaha Koperasi, dan usaha Swasta.
Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan etika yang
berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan
eksistensi korporasi termasuk dengan para competitor.
Prinsip-prinsip
dalam etika bisnis:
a.
Prinsip
Otonom
b.
Prinsip
Kejujuran
c.
Prinsip
Keadilan
d.
Prinsip
Saling Menguntungkan
e.
Prinsip
integritas moral.
HUKUM BISNIS
Hukum
bisnis (Business Law) merupakan istilah yang sudah terkenal.Hukum bisnis
merupakan keseluruhan hukum fositif yang mengatur hak dan kewajiban yang timbul
dari berbagai perikatan dalam aktivitas bisnis. Hukum positif di Indonesia merupakan keseluruhan hukum sebagai suatu
sistem yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dr. Munir Fuady berkata:
Sering kali hukum bisnis dikonotasikan dengan hukum dagang. Padahal Hukum
Dagang hanya berkaitan dengan aturan-aturan materiil yang ada di dalam KUHD
(Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) yang merupakan turunan dari Wetboekvan Koophandel (WvK) Belanda.
Dalam buku Pengantar Hukum
Bisnis “Menata Bisnis Modern di Era Global” dikemukakan oleh Dr. Munir Faudy,
istilah hukum dagang merupakan istilah dengan cakupan yang sagat tradisional
dan sangat sempit.Sebab, pada prinsipnya istilah tersebut hanya meliputi
topik-topik yang terdapat dalam KUHD saja.Padahal, dunia perdagangan sudah
mengalami banyak perkembangan yang belum diatur di dalam KUHD. Topik hukum
seperti perseroan terbatas, pasar modal, merger, akuisasi, kontrak bisnis,
perkreditan, hak atas kekayaan intelektual, bisnis internasional adalah sebagai
contoh dari perkembangan perdagangan yang mengalami perkembangan yang belum
diatur di dalam KUHD.
Nondyo Pramono (Guru Besar di UGB)
mengatakan bahwa hukum bisnis sama dengan hukum dagang. Hukum dagang adalah
hukum bagi para pedagang.Pedagang adalah orang yang menjalankan perbuatan
perniagaan sebagai usaha sehari-hari. Apabila definisi itu diikuti, maka orang
yang menjadi agen perusahaan , supplier, dan sebagainya tidak termasuk kategori
pedagang karena mereka tidak membeli barang untuk dijual lagi. Karena kelemahan
definisi ini, istilah perdagangan digantu menjadi perusahaan. Dalam
perkembangannya, definisi perusahaan secara normatif antara lain terdapat di
dalam UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang “Wajib Dafar Perusahaan” dan UU Nomor 8
Tahun 1997 tentang “Dokumen Perusahaan”.
Perusahaan menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib
Daftar Perusahaan Pasal 1b adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta
dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia dengan tujuan memperoleh
keuntungan atau laba.
Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997Tentang Dokumen Perusahaan, dinyatakan
perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan
terus-menerus dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan
oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum ataupun
bukan yang didirikan dan berkedudukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khususnya dari lapangan perusahaan.
USAHA
Adalah Setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba (Pasal 1 huruf d UU Nomor 3 Tahun 1982).
Badan Usaha
A. Perusahaan
Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum
diantaranya :
1)
Perseroan
Terbatas
2)
Koperasi
3)
BUMN
(Perusahaan perseorangan dan perusahaan umum)
4)
Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
B. Perusahaan
Tidak Berbadan Hukum
Perusahaan yang tidak berbadan hukum
diantaranya :
1)
Persekutuan
Firma (Vennootschap onder firma)
2)
Persekutuan
Komoditer (Commnditaire Vennootschap).
PENGUSAHA
Pengusaha dalah setiap orang
perseorangan atau persekutuan ataupun badan hukum yang menjalankan sesuatu
jenis perusahaan (Pasal 1 huruf c UU Nomor 3 Tahun 1982).
PERUSAHAAN
Perusahaan merupakan salah satu
bentuk dari kegiatan bisnis, yakni termasuk kegiatan bisnis yang berbadan
usaha, yang bisa dibedakan menjadi badan usaha yang berbadan hukum dan bukan
derbadan hukum.
Pengertian Perusahaan :
1. Dalam pandangan pemerintah belanda,
Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dijalankan secara tidak
terputus-putus dengan terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk
mencari laba.
2. Prof. Molengraaff, Perusahaan adalah
keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar,
untuk mendpatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang,
menyerahkan barang-barang, atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
3. Menurut UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pasal 1b
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus, dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah
NKRI dengan tujuan memperoleh keuntungn atau laba.
4. Menurut UU Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, Perusahaan adalah
setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus-menerus
dengan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh
orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan
perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha.
Perusahaan perseorangan atau
perusahaan dagang (PD) atau Usaha dagang (UD) adalah bentuk badan usaha yang
didirikan dan dijalankan oleh perseorangan dan modalnya berasal dari satu
orang.
Jenis Usaha
a.
Industri
rumah tangga
b.
Aneka
usaha berbentuk took
c.
Aneka
bentuk usaha rumah makan
Syarat
mendirikan perusahaan perseorangan
a.
Modal
b.
Pembukuan
c.
Pembayaran
Pajak
Prosedur
mendirikan Perusahaan Perseorangan
1.
Izin
prindip dinas perdagangan di wilayah setempat. Syaratnya :
a) Fotocopy KTP pemegang saham
perusahaan
b) Potocopy NPWP
c) Surat keterangan domisili atau SITU
d) Neraca Perusahaan
e) Materai
2.
Izin
permohonan tempat usaha dari pemerintah daerah setempat. Syaratnya :
a) Proposal rencana usaha
b) Mengisi formulir
c) Menyertakan daerah tempat usaha
d) Fotocopy KTP pengurus perusahaan
e) Fotocopy NPWP
f) Fotocopy surat kepemilikan tanah
(untuk tempat usaha)
g) Daftar tenaga kerja.
Kelebihan dan
kekurangan perusahaan perseorangan
Kelebihan
a.
Relatif
mudah didirikan dan dibubarkan
b.
Besarnya
modal tidak ditentukan
c.
Tidak
perlu badan hukum
d.
Boaya
operasional rendah
e.
Aktivitas
relative sedikit dan sederhana
f.
Manajemennya
fleksibel
g.
Rahasia
perusahaan terjamin
h.
Semua
keuangan menjadi hak milik si pengusaha
sendiri
Kelemahan
a.
Usaha
tidak terlalu besar (karena terbatas modal)
b.
Aset
pribadi sulit dibedakan dengan asset
perusahaan
c.
Pengelolaan
tergantung kemampuan si pengusaha
d.
Kelangsungan
perusahaan kurang terjamin
e.
Kemampuan
manajemen yang terbatas.
Resiko
perusahaan perseorangan
a.
Apabila
kekayaan perusahaan tidak menutupi utang perusahaan, maka kekayaan pribadi
menjadi jaminan untuk melunasi kekurangan pembayaran utang perusahaan.
b.
Karena
kendali berada ditangan satu orang, maka pada umumnya kemampuan investasi
relative terbatas sehingga besar atau luas usaha terbatas.
Pembubaran perusahaan perseorangan
Adapun alas an pembubaran biasanya
beralasan sebagai berikut:
a.
Menurut
prediksi si pemilik usaha, usaha yang dijalankan tidak mendatangkan keuntungan.
b.
Jika
si pengusaha meninggal dunia
c.
Jika
perusahaan dalam keadaan tidak sehat (keuangan tidak stabil).
Persekutuan Perdata
Pengertian
Persekutuan artinya persatuan
orang-orang yang sama kepentingannya terhadapsuatu perusahaan tertentu,
sedangkan sekutu artinya peserta pada suatu perusahaan. Jadi persekutuan
perdata berarti kumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada suatu perusahaan
tertentu.
Syarat-Syarat
Untuk Mendirikan Persekutuan Perdata
a.
Tidak
bertentangan hukum
b.
Tidak
bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum
c.
Harus
merupakan kepentingan utama yang dikejar, yakni keuntungan.
Bentuk
Persekutuan Perdata
a.
Perdata
antara pribadi-pribadi yang menjalankan suatu pekerjaan bebas (profesi),
misalnya : pengacara, dokter, arsitek, akuntan. Asosiasi ini tidak menjalankan
perusahaan, yang diutamakan adalah orang-orang yang menjadi pesertanya.
b.
Persekutuan
perdata yang menjalankan perusahaan
c.
Persekutuan
perdata yang merupakan perjanjian kerjasama dari suatu transaksi sekali dan
segera.
Bubarnya
Persekutuan Perdata
Sebab-sebab bubarnya persekutuan
perdata diatur dalam pasal 1646 KUHP Perdata yaitu;
1.
Lampaunya
waktu untuk mana persekutuan perdata itu didirikan
2.
Musnahnya
barang atau sudah selesainya usaha yang menjadi tugaspokok persekutuan perdaya
itu
3.
Kehendak
dari seorang atau beberapa orang sekutu
4.
Salah
seorang sekutu meninggal dunia atau dinyatakan pailit (bangkrut).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar